Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban BUMDES JEMARI Seburing

18 Juni 2026
Administrator
Dibaca 6 Kali
Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban BUMDES JEMARI Seburing

Laporan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah Dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha tahunan .berdasarkan peraturan yang berlaku laporan ini wajib diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun buku berakhir kepada Kepala Desa ,BPD dan melaui forum musyawarah desa yang dilaksanakan oleh BPD.

Pada tanggal 09 Juni 2026 bertempat di Gedung Bumdes yang dihadiri oleh Kapolsek Semparuk,Perwakilan Kecamatan,Pendamping Desa,Kepala Desa Seburing /perangkat , Ketua BPD dan anggota ,RT/RW ,LPM  ,Bumdes Jemari Desa Seburing Kecamatan Semparuk Kab.Sambas baru melaksanakan laporan LPJ ,laporan yang disampaikan mencakup dokumen berikut ;

1.Laporan Manajemen ( meliputi ; Kinerja,evaluasi program kerja dan kendala program)

2.Laporan Keuangan (meliputi ;Neraca,Laporan Rugi/Laba,Laporan Arus      Kas,Laporan       Perubahan Modal)

 Program Rencana Kerja Tahun 2027 disepakati ; Kegiatan Pengembukan               Ternak Sapi dengan dana kas tunai Rp.50.000.000,-