Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa / Bimtek Siskeudes Rilis 2.0.7 dan Sipades Tahun 2024

Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek). Salah satu agenda penting di tahun 2024 adalah pelaksanaan Bimtek Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi terbaru, yakni rilis 2.0.7, serta penguatan penggunaan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP bekerja sama dengan Kemendagri untuk membantu pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan keuangan desa secara digital. Versi terbaru, yaitu Siskeudes 2.0.7, hadir dengan berbagai pembaruan, di antaranya:
1. Penyempurnaan fitur pelaporan dan perencanaan anggaran desa,
2. Integrasi lebih baik dengan sistem pelaporan pemerintah daerah,
3. Antarmuka yang lebih ramah pengguna.D
engan rilis terbaru ini, diharapkan aparatur desa semakin mampu mengelola keuangan desa secara profesional, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain pengelolaan keuangan, SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) juga menjadi fokus utama. Aplikasi ini membantu desa dalam mendata, mencatat, dan memelihara aset milik desa agar terkelola dengan tertib dan efisien.
Melalui pelatihan ini, aparat desa diajarkan bagaimana mencatat aset tetap dan bergerak, membuat laporan aset, serta memahami proses mutasi dan penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menghindari kehilangan atau penyalahgunaan aset milik desa.
Pelaksanaan Bimtek tahun 2024 ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa,
2. Mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa yang transparan dan akuntabel,
3. Mendorong penggunaan teknologi dalam tata kelola pemerintahan desa,
4. Mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana dan aset desa.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan para perangkat desa tidak hanya mampu menjalankan tugas administratif dengan baik, tetapi juga memahami regulasi serta memiliki tanggung jawab moral dalam setiap proses pengambilan keputusan keuangan dan aset.
Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui Bimtek Siskeudes dan SIPADES bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun desa yang mandiri, transparan, dan berdaya saing. Pemerintah berharap, dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompeten, desa-desa di Indonesia semakin siap menghadapi tantangan pembangunan yang dinamis di era digital.


Komentar baru terbit setelah disetujui Admin