Visi Dan Misi
Visi dan Misi
1. Visi
Pengertian visi secara umum adalah pandangan jauh ke depan. Tujuan umum berangat dari pengertian tersebut, pada saat ditetapkanya Calon Kepala Desa. Kepala Desa berujuan/bercita-cita secara umum menjadikan Desa Seburing yang maju dan menuju Desa Mandiri, maka secara lengkap Visi Kepala Desa Seburing Kecamatan Semparuk adalah” MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG MAKSIMAL UNTUK MENUJU DESA SEBURING YANG MANDIRI, UNGGUL,AMAN SERTA BERAKHLAKUL KARIMAH”
Berdasarkan ketentuan dan tuntutan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa atau Kepala Desa akan mengurus di bidang:
- Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Pemberdayaan Masyarakat
- Penanggulangan
2. Misi
1. Mewujudkan Pemerintah Desa yang tertib dan berwibawa
Tujuan :
1) Terwujudnya kegiatan pemerintahan Desa yang tertib dan lancar
Sasaran :
a) Tersedianya aparatur Desa yang siap melayani masyarakat
b) Tersedianya sarana dan prasarana Desa yang mendukung pelayanan masyarakat Desa
c) Tersedianya layanan kepada masyarakat Desa yang memuaskan
2) Terwujudnya Tata Perencanaan Desa yang baik
Sasaran :
a) Tersedianya data dan informasi desa yang lengkap
b) Tersedianya perencanaan Pembangunan Desa yang terukur
2. Mewujudkan Sarana Prasarana Desa yang memadai
Tujuan :
1) Tersedianya sarana jalan yang dapat mendukung perekonomian warga desa
Sasaran :
a) Tersedianya sarana jalan yang baik dan memadai
b) Tersedianya jalan lingkungan yang baik dan memadai
c) Tersedianya jalan produksi pertanian dan perkebunan yang baik dan memadai
2) Terwujudnya Sarana irigasi pertanian untuk meningkatkan hasil produksi pertanian masyarakat desa
Sasaran :
a) Tersedianya saluran irigasi sawah yang baik
b) Terbentuknya himpunan kelompok tani pemakai air yang yang rukun dan bersahaja
3) Terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai
Sasaran :
Terciptanya kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dengan lancer
3. Mewujudkan keamanan dan kesejahteraan warga desa
Tujuan :
1) Meningkatkan usaha ekonomi produktif warga
Sasaran:
a) Terselenggaranya pelatihan usaha produksi rumah tangga warga desa
b) Terbinanya kelompok usaha industri rumah tangga warga desa
2) Meningkatnya taraf pendidikan warga desa
Sasaran :
a) Tersedianya sarana pendidikan yang memadai
b) Lancarnya proses belajar mengajar
3) Meningkatnya ketertiban dan keamanan warga
Sasarannya agar tercipta keamanan desa yang kondusif
4) Meningkatnya kesehatan masyarakat
Sasaran :
a) Meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan
b) Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang memadai
Berangkat dari Visi yang akan dicapai dengan menjalankan misi-misi yang disusun secara partisipatif maka diharapkan :
a. Pemerintah Desa kedepan, diharapkan bisa memberikan pola pikir yang berdayaguna dan berhasil guna dalam pembangunan di desa.
b. Bisa bersaing secara positif dan objektif dalam bidang pembangunan antar kawasan pedesaan.
c. Pemerintah desa bisa berpikir dan berbuat dalam perencanaan peningkatan pendapatan petani di bidang pertanian melalui pemetaan lahan yang ada di desa
d. Potensi masyarakat yang ada merupakan modal dasar yang utama dalam pembangunan, hal ini bisa di tumbuh dan kembangkan untuk kemajuan daerah atau desa yang kita inginkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terwujud dengan cita rasa aman, damai dan sejahtera.
e. Mengupayakan cara pendekatan yang proaktif dan positif dalam pembinaan aparatur pemerintah yang pada akhirnya bisa membentuk aparatur desa yang berpihak kepada masyarakat luas.
f. Rasa persaudaraan yang tinggi, perlu di tumbuhkan di kalangan masyarakat guna terbentuknya suatu komunitas masyarakatdesa yang bisa punya rasa atau niat untuk saling mengerti dan menghormati satu dengan yang lain.
g. Upaya atau usaha yang nyata dari lembaga pemerintah, aparatur pemerintah desa dan lembaga masyarakat desa, bisa tercermin dalam penentuan perencanaan pembangunan desa kearah yang lebih prioritas bagi masyarakat desa.
h. Potensi produksi pertanian atau perkebunan bisa dijadikan modal dalam pembangunan desa, bila di kelola melalui pihak ketiga yang di bentuk dari kalangan masyarakat itu sendiri.
i. Insya Allah, masyarakat bisa membangun desa nya secara bersama – sama dengan aparatur pemerintah desa, apabila aparatur desa tetap berpijak pada landasan hukum yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin